Powered By Blogger

Rabu, 20 April 2011

(KODE FISIP-AN-0003) : SKRIPSI FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (STUDI DI DESA )

(KODE FISIP-AN-0003) : SKRIPSI FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (STUDI DI DESA )





BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Pelayanan merupakan tugas utama yang hakiki dari sosok aparatur, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Tugas ini telah jelas digariskan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang meliputi 4 (empat) aspek pelayanan pokok aparatur terhadap masyarakat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan diperjelas lagi dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 tahun 2003 yang menguraikan pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik.
Pelayanan sebagai proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara lansung, merupakan konsep yang senantiasa aktual dalam berbagai aspek kelembagaan. Bukan hanya pada organisasi bisnis, tetapi telah berkembang lebih luas pada tatanan organisasi pemerintah (Sinambela, 2006:42-43).
Dewasa ini kehidupan masyarakat mengalami banyak perubahan sebagai akibat dari kemajuan yang telah dicapai dalam proses pembangunan sebelumnya dan kemajuan yang pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan yang dapat dirasakan sekarang ini adalah terjadinya perubahan pola pikir masyarakat ke arah yang semakin kritis. Hal itu dimungkinkan, karena semakin hari warga masyarakat semakin cerdas dan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga. Kondisi masyarakat yang demikian menuntut hadirnya pemerintah yang mampu memenuhi berbagai tuntutan kebutuhan dalam segala aspek kehidupan mereka, terutama dalam mendapatkan pelayanan yang sebaik-baiknya dari pemerintah. Dalam kaitannya itu (Rasyid 1997:11) mengemukakan bahwa : Pemerintah modern, dengan kata lain, pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat. Memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai kemajuan bersama
Pemberian palayanan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan memang menjadi bagian yang perlu dicermati. Saat ini masih sering dirasakan bahwa kualitas pelayanan minimum sekalipun masih jauh dari harapan masyarakat. Yang lebih memprihatinkan lagi, masyarakat hampir sama sekali tidak memahami secara pasti tentang pelayanan yang seharusnya diterima dan sesuai dengan prosedur pelayanan yang baku oleh pemerintah. Masyarakatpun enggan mengadukan apabila menerima pelayanan yang buruk, bahkan hampir pasti mereka pasrah menerima layanan seadanya. Kenyataan semacam ini terdorong oleh sifatpublic goods menjadi monopoli pemerintah khususnya dinas/instansi pemerintah daerah dan hampir tidak ada pembanding dari pihak lain. Praktek semacam ini menciptakan kondisi yang merendahkan posisi tawar dari masyarakat sebagai penggunan jasa pelayanan dari pemerintah, sehingga memaksa masyarakat mau tidak mau menerima dan menikmati pelayanan yang kurang memadai tanpa protes.
Satu hal yang belakangan ini sering dipermasalahkan adalah dalam bidang publik service (Pelayanan Umum), terutama dalam hal kualitas atau mutu pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah sebagai service provider (Penyedia Jasa) bagi masyarakat dituntut untuk memberikan pelayanan yang berkualitas. Apalagi pada era otonomi daerah, kulitas dari pelayanan aparatur pemerintah akan semakin ditantang untuk optimal dan mampu menjawab tuntutan yang semakin tinggi dari masyarakat, baik dari segi kulitas maupun dari segi kuantitas pelayanan. Di negara-negara berkembang dapat kita lihat mutu pelayanan publik merupakan masalah yang sering muncul, karena pada negara berkembang umumnya permintaan akan pelayanan jauh melebihi kemampuan pemerintah untuk memenuhinya sehingga pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat kurang terpenuhi baik dilihat dari segi kulitas maupun kuantitas.
Secara mendasar, keluhan tentang rendahnya kulitas pelayanan publik sudah tema pembicaraan sehari-hari. Dalam sebuah koran Harian Analisa edisi senin, 24 november 2008 yang berjudul "Indonesia peringkat 69 dalam penangan pelayanan birokrasi" tertulis bahwa penanganan pelayanan birokrasi di Indonesia masih terbilang lambat.
Menurut KR.Ranah dalam jurnal "Pelayanan Publik yang Berbelit; Warisan Penjajah Agar Kita Tak Bisa Maju" yang terbit 31 januari 2008 menyatakan ada beberapa faktor yang mempengaruhi tidak berjalannya pelayanan publik dengan baik yaitu : pertama, masalah struktural birokrasi yang menyangkut penganggaran untuk pelayanan publik. Kedua yang mempengaruhi kualitas pelayanan publik adalah adanya kendala kultural di dalam birokrasi. Selain itu ada pula faktor dari perilaku aparat yang tidak mencerminkan perilaku melayani, dan sebaliknya cenderung menunjukkan perilaku ingin dilayani.
Selain itu, dalam Seminar Pelayanan Publik Dalam Era Desentralisasi" yang diselenggarakan oleh Bappenas, pada tanggal 18 Desember 2003, di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, ada beberapa permasalah yang ada dalam pelayanan publik yaitu: kurang responsif, kurang informatif, kurang accessible, kurang koordinasi, birokratis, kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat, dan efisien.
Dari beberapa permasalahan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh aparat pemerintah belum sepenuhnya memberikan pelayanan yang memuasakan kepada masyarakat, apa yang dilakukan hanyalah bentuk pelayanan yang didasari oleh kewajiban sebagai pekerja pemerintah bukan sebagai abdi masyarakat. Adanya prilaku demikian menyebabkan timbulnya tudingan-tudingan negatif yang dilontarkan oleh berbagai kalangan terhadap aparatur pemerintah, seperti aparat dianggap kurang profesional, berbelit-belit (tidak efisien), disiplin kerja rendah, korupsi, lalai dalam melakukan pengawasan dalam kegiatan bisnis besar dalam melibatkan uang negara maupun masyarakat dan lain sebaginya. Semua itu merupakan bukti atas masih rendahnya kualitas pelayanan yang dimiliki oleh masyarakat atau yang diberikan kepada masyarakat.
Dari uraian diatas maka penulis memilih lokasi penelitian di pemerintahan Desa X Kecamatan X karena berdasakan pengamatan penulis bahwa permasalahan mengenai kenerja aparat pemerintah dalam memberikan pelayanan publik juga terjadi di Pemerintahan Desa X Kecamatan X.
Berdasarkan masalah dan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul "Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kualitas Pelayanan Publik (Studi Pada Desa X Kecamatan X)".

B. Perumusan Masalah
Dalam suatu penelitian, yang sangat penting dalam suatu penelitian adalah adalanya masalah yang akan diteliti. Menurut Arikunto, agar dapat dilaksanakan penelitian dengan sebaik-baiknya makna peneliti haruslah merumuskan masalah dengan jelas dari mana harus mulai, kemana harus pergi dan dengan apa (Arikunto, 1996:19).
Berdasarkan uraian diatas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: "Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kualitas pelayanan publik di Desa X Kecamatan X".

C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mendeskripsikan bagaimana kualitas pelayanan publik di Desa X Kecamatan X.
2. Untuk mengidentifikasi faktor-faktor apa yang mempengaruhi kualitas pelayanan publik di Desa X Kecamatan X.

D. Manfaat Penelitian
Dengan dilakukannya kegiatan penelitian ini tentunya akan memberi manfaat bagi sipenulis maupun pihak lain yang memerlukannya. Adapun manfaat penelitian ini adalah :
1. Secara Subjektif
Sebagai suatu tahapan untuk melatih dan mengembangakan kemampuan berfikir ilmiah dan kemampuan untuk menuliskannya dalam bentuk karya tulis ilmiah berdasarkan kajian-kajian teori yang diproleh dari Ilmu Administrasi Negara.
2. Secara Teoritis
Penelitian ini dapat memberikan sumbangan bagi pengembangan dan penyempurnaan teori-teori didalam ilmu administrasi Negara terutama menyangkut pelayanan administrasi.
3. Secara Praktis
Penelitian dapat memberikan sumbangan berharga bagi pemerintah atau lembaga-lembaga yang membutuhkan, selain itu hasil penelitian ini juga dapat menjadi acuan penelitian-penelitian pada bidang yang sama dimasa yang akan datang.

E. Sistematika Penulisan
BAB I : Pendahuluan
Pada bab ini berisikan Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian, Kerangka Teori, Defenisi Konsep, Defenisi Operasional, dan Sistematika Penulisan
BAB II : Metode Penelitian
Pada bab ini ini berisikan Bentuk Penelitian, Lokasi Penelitian, Informan, Teknik Pengumpulan Data dan Teknik Analisa Data.
BAB III : Gambaran Umum Lokasi Penelitian
Dalam bab ini berisikan Sejarah Singkat Berdirinya Desa, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pokok Organisasi
BAB IV : Penyajian Data
Dalam bab ini berisikan hasil penelitian yang diperoleh dari lapangan dan dokumentasi yang akan dianalisis
BABV : Analisa Data
Analisa data berisikan pembahasan atau interpretasi dari data-data yang disajikan dan diperoleh dari lokasi penelitian.
BAB VI : Penutup
Pada bab ini berisikan kesimpulan dari hasil penelitian dan saran yang bersifat membangun bagi objek penelitian.

(KODE FISIP-AN-0008) : SKRIPSI PENGARUH KEPEMIMPINAN TERHADAP KINERJA PEGAWAI DI KANTOR CAMAT X

(KODE FISIP-AN-0008) : SKRIPSI PENGARUH KEPEMIMPINAN TERHADAP KINERJA PEGAWAI DI KANTOR CAMAT 




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Pada sebuah organisasi pemerintahan, kesuksesan atau kegagalan dalam pelaksanaan tugas dan penyelenggaraan pemerintahan, dipengaruhi oleh kepemimpinan, melalui kepemimpinan dan didukung oleh kapasitas organisasi pemerintahan yang memadai, maka penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (Good Governance) akan terwujud, sebaliknya kelemahan kepemimpinan merupakan salah satu sebab keruntuhan kinerja birokrasi di Indonesia. (Istianto, 2009: 2)
Kepemimpinan (leadership) dapat dikatakan sebagai cara dari seorang pemimpin (leader) dalam mengarahkan, mendorong dan mengatur seluruh unsur-unsur di dalam kelompok atau organisasinya untuk mencapai suatu tujuan organisasi yang diinginkan sehingga menghasilkan kinerja pegawai yang maksimal. Dengan meningkatnya kinerja pegawai berarti tercapainya hasil kerja seseorang atau pegawai dalam mewujudkan tujuan organisasi.
Kepemimpinan yang ada di Kantor Camat X Kabupaten X dipimpin oleh seorang Camat yang membawahi 30 orang pegawai membutuhkan kepemimpinan yang baik sehingga Kantor Camat X Kabupaten X dapat menciptakan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat yang ada di wilayah tersebut.
Salah satu permasalahan yang terjadi di Kantor Camat X Kabupaten X yang juga merupakan permasalahan hampir di semua lembaga atau instansi pemerintahan adalah munculnya keluhan dan ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan kepada masyarakat yang tidak maksimal seperti yang dikemukakan oleh Menteri Perindustrian Fahmi Idris (http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/24/1346573/kinerja) bahwa "kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih memprihatinkan, masih buruknya kinerja PNS diketahui dari masih tingginya persentase keterlambatan masuk kerja dan pelaksanaan tugas yang tidak sesuai standar".
Masih buruknya kinerja birokrasi ini juga tercermin dari ungkapan seorang pejabat di DPRD X yang mendesak Bupati mengganti Camat yang tidak berkompeten, Camat yang merupakan perpanjangan tangan dari kebijakan dan pelayanan Bupati di tingkat Kecamatan harus siap melayani masyarakat serta memahami betul kondisi daerah yang dipimpinnya. "Kalau Camat tidak berhasil memimpin masyarakatnya, tentu akan berdampak kepada citra Bupati juga" tandasnya. Kalau masyarakat resah dan terganggu untuk berurusan dengan pemerintah khususnya terkait administrasi, tentu pembangunan juga akan terhambat bahkan bisa menggagagalkan program dan kebijakan pembangunan di X. (http://www.Analisadaily.com.option=article&id=43244).
Berdasarkan hal diatas, penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul "Pengaruh Kepemimpinan Terhadap Kinerja Pegawai Di Kantor Camat X Kabupaten X".

B. Perumusan Masalah
Untuk memudahkan peneliti nantinya, dan agar peneliti memiliki arah yang jelas maka terlebih dahulu dilakukan perumusan masalah.
Adapun yang menjadi perumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1. Apakah ada pengaruh kepemimpinan terhadap kinerja pegawai di Kantor Camat X Kabupaten X?
2. Apakah kinerja pegawai di Kantor Camat X Kabupaten X sudah maksimal?
3. Seberapa besar pengaruh kepemimpinan terhadap kinerja pegawai di Kantor Camat X Kabupaten X?

C. Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah :
1. Ingin mengetahui pengaruh kepemimpinan di Kantor Camat X Kabupaten X.
2. Ingin mengetahui kinerja pegawai di Kantor Camat X Kabupaten X.
3. Ingin mengetahui seberapa besar pengaruh kepemimpinan camat terhadap kinerja pegawai di Kantor Camat X Kabupaten X.

D. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian yang dilaksanakan ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengembangkan kemampuan berpikir dalam menganalisa suatu permasalahan serta menerapkan segala ilmu yang telah diperoleh.
2. Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan bahan masukan bagi Kantor Camat X Kabupaten X.
3. Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan bahan masukan bagi referensi kepustakaan Departemen Ilmu Administrasi Negara dan bagi kalangan peneliti lainnya yang tertarik dalam bidang yang sama.

E. Sistematika Penulisan
BAB I :PENDAHULUAN
Bab ini terdiri dari latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, hipotesis, defmisi konsep, definisi operasional, dan sistematika penulisan.
BAB II : METODOLOGI PENELITIAN
Bab ini terdiri dari bentuk penelitian, lokasi penelitian, populasi dan sampel, teknik pengumpulan data, teknik penentuan skor dan teknik analisa data.
BAB III : DESKRIPSI LOKASI PENELITIAN
Bab ini berisi gambaran umum mengenai lokasi (objek) penelitian, batas-batas wilayah, penduduk dan sebagainya.
BAB IV : PENYAJIAN DATA
Bab ini berisikan penyajian data-data dari lapangan atau berupa dokumen-dokumen yang akan dianalisis.
BAB V : ANALISA DATA
Bab ini berisi tentang uraian data-data yang diperoleh setelah melakukan penelitian.
BAB VI :PENUTUP
Bab ini berisikan kesimpulan dan saran-saran untuk kemajuan objek penelitian.

(KODE FISIP-AN-0007) : SKRIPSI IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN X (STUDI PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL)

(KODE FISIP-AN-0007) : SKRIPSI IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN X (STUDI PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL)





BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah
Indonesia mempakan salah satu negara berkembang yang jumlah penduduknya sangat besar. Sebagai negara kepulauan, penduduk Indonesia memiliki persebaran yang tidak merata. Berbagai masalah yang mempakan akibat dari persebaran penduduk yang tidak merata kerap kali muncul dan mendesak pemerintah untuk dapat sesegera mungkin bertindak untuk mengambil sebuah kebijakan.
Disamping itu, faktor pertumbuhan penduduk yang besar dengan persebaran tidak merata serta rendahnya kualitas penduduk juga menjadi sumber permasalahan yang berkaitan dengan kependudukan di Indonesia. Pertumbuhan penduduk yang pesat dan tidak merata serta tanpa diimbangi dengan pencapaian kualitas SDM yang tinggi mengakibatkan muculnya berbagai permasalahan-permasalahan kependudukan yang antara lain adalah : kemiskinan, kesehatan, pengangguran.
Menyikapi berbagai permasalahan itu pemerintah berusaha memperoleh data tentang kependudukan di Indonesia yang akurat untuk mampu membuat pemetaan yang tepat guna menanggulangi masalah kependudukan baik di tingkat lokal dan nasional. Data tersebut diperlukan untuk mampu membuat sebuah program dalam rangka: pengendalian jumlah dan pertumbuhan penduduk, pemerataan persebaran penduduk. (http://www.crayonpedia.org/mw)
Tetapi hingga saat ini perolehan data kependudukan di Indonesia masih sangat tergantung pada hasil sensus dan survei atau data administrasi yang diperoleh secara periodik dan masih bersifat agregat (makro). Kebutuhan data mikro penduduk untuk identifikasi calon pemilih pemilu, penyaluran dana jaringan pengaman sosial, bantuan untuk penduduk miskin, beasiswa untuk wajib belajar dan kegiatan perencanaan pembangunan dirasakan masih belum akurat karena tidak diperoleh dengan cara registrasi. Atas dasar pertimbangan tersebut maka diperlukan petunjuk pencatatan dan pemutakhiran biodata penduduk.
Pengelolaan pendaftaran penduduk merupakan tanggung jawab pemerintah kota/kabupaten, dimana dalam pelaksanaannya diawali dari desa/kelurahan selaku ujung tombak pendaftaran penduduk, hingga setiap warga terdaftar secara administrasi sebagai warga negara Indonesia dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Dalam pelayanan tersebut perlu dilakukan dengan benar dan cepat agar penduduk sebagai pelanggan merasa dapat pelayanan yang memuaskan.
Sebagai salah satu langkah untuk membantu berbagai pekerjaan mengenai pendaftaran kependudukan yang sesuai dengan berbagai standar yang diperlukan maka pemerintah mulai membuat sebuah kebijakan dengan mengadakan program yang dahulu dikenal dengan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) yang dibuat sekitar tahun 1996. SIMDUK adalah sebuah kebijakan yang diterapkan di daerah kabupaten/kota, dan ditujukan untuk menangani status kependudukan dengan segala perubahannya. SIMDUK itu sendiri merupakan suatu aplikasi untuk mengelola data kependudukan daerah yang meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, Sensus Penduduk, dan Demografi Penduduk. Aplikasinya dapat digunakan untuk mengelola data kependudukan pada kecamatan atau kelurahan yang lokasinya terpisah, akan tetapi karena didasarkan pada basis internet maka dapat dikumpulkan di satu titik yaitu Internet Data Center. (www.telematika.co.id/?link=dtl&38)
Pada pelaksanaannya di lapangan ternyata didapati berbagai kelemahan SIMDUK sebagai sebuah sistem untuk mengelola data kependudukan. Dimana masih banyak terdapat pemalsuan identitas karena disebabkan kurang detailnya data-data mengenai penduduk. Seperti yang terdapat di ibukota Jakarta, ditemukannya berbagai identitas ganda dengan nomor identitas yang berbeda pula. (www.okezone.com)
Berdasarkan berbagai evaluasi terhadap kebijakan SIMDUK ini pemerintah merasa perlu menggantinya dengan sebuah kebijakan yang baru. Kebijakan baru itu tentunya juga lebih menjawab segala kebutuhan yang diperlukan untuk melengkapi data kependudukan. Untuk membantu berbagai pekerjaan mengenai pendaftaran kependudukan yang sesuai dengan berbagai standar yang diperlukan maka pemerintah merumuskan sebuah kebijakan baru yaitu Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). SIAK merupakan suatu sistem informasi berbasis web yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur dan memakai standarisasi khusus yang bertujuan menata sistem administrasi dibidang kependudukan sehingga tercapai tertib administrasi dan juga membantu bagi petugas dijajaran Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kependudukan didalam menyelenggarakan layanan kependudukan.
SIAK bisa menjadi solusi dari masalah kependudukan yang ada. Dengan adanya pengelolaan data secara online maka kelemahan-kelemahan pengolahan data secara konvensional dapat ditekan. SIAK sendiri memberikan banyak manfaat antara lain, hasil perhitungan dan pengelolaan data statistik tersebut dapat digunakan sebagai bahan perumusan dan penyempurnaan kebijakan, strategi dan program bagi penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan di bidang kualitas, kuantitas, dan mobilitas penduduk, serta kepentingan pembangunan lainnya. (http://www.ampmulti.com/index.php/siak)
Pada dasarnya sistem administrasi kependudukan merupakan sub sistem dari sistem administrasi negara, yang mempunyai peranan penting dalam pemerintahan dan pembangunan. Penyelenggaraan administrasi kependudukan diarahkan pada pemenuhan hak asasi setiap orang di bidang pelayanan administrasi kependudukan, pemenuhan data statistik kependudukan secara nasional, regional, dan lokal serta dukungan terhadap pembangunan sistem administrasi kependudukan guna meningkatkan pemberian pelayanan publik tanpa diskriminasi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 pasal 13 tentang Nomor Induk Kependudukan maka pemerintah mengeluarkan sebuah peraturan abru yang tertuang dalam PP Nomor 37 Tahun 2007 yang memuat tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Di Kabupaten X sendiri program ini dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2009. X merupakan salah satu daerah yang telah menerapkan sistem ini. Perda Nomor 2 Tahun 2009 berisi tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten X. Salah satu latar belakang dibuatnya sistem ini tentunya untuk mampu melakukan pemetaan yang tepat tentang komposisi penduduk X, kepadatan penduduk, masalah kemiskinan yang dihadapi penduduk di pelosok, serta melihat kemajuan apa yang telah mampu dicapai oleh pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan dan kesehatan X. Tentunya tujuan ini perlu koordinasi dengan dinas lain yang bersangkutan. SIAK diharapkan mampu memberikan Nomor Induk Penduduk yang telah terdaftar di Depdagri untuk memudahkan pemerintah pusat dan daerah guna melihat permasalahan penduduk yang ada serta menjaga agar proyek pembangunan di daerah memang telah tepat sasaran. Namun hingga saat ini masih ada masyarakat X yang belum memiliki nomor induk penduduk tersebut, sehingga masih banyak masyarakat yang belum masuk hitungan ataupun perkiraan dapat dibantu oleh pemerintah. Selain itu masyarakat yang terdapat di wilayah pelosok Kabupaten X sering kali belum terjangkau pelayanan publik yang disediakan pemerintah daerah seperti kesehatan dan pendidikan sehingga belum tercapai standar pelayanan minimal yang menjadi tanggung jawab pemerintah. (http://www.hariansib.com)
Berdasarkan pemaparan diatas, penulis merasa tertarik untuk meneliti tentang implementasi program SIAK secara langsung di lapangan yang meliputi tahapan-tahapannya, manfaat, permasalahan dan hasil yang diperoleh oleh masyarakat. Oleh karena itu penulis mengangkatnya ke dalam sebuah penelitian yang berjudul Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten X.

1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang yang telah dikemukakan, maka perumusan masalah dari penelitian ini adalah: "Bagaimana Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten X?"

1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan jawaban terhadap perumusan masalah yang telah dikemukakan diatas, yakni untuk:
1. Untuk mengetahui bagaimana Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten X.
2. Untuk mengetahui hambatan apa saja yang dialami dalam Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten X.

1.4 Manfaat Penelitian
Penelitian ini akan memberikan manfaat bagi berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun manfaat tersebut adalah:
1. Manfaat secara ilmiah
Untuk menambah khasanah pengetahuan ilmiah didalam studi administrasi dan pembangunan umumnya dan pembangunan bidang pelayanan publik pada khususnya dengan implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
2. Manfaat secara praktis
Secara praktis hasil penelitian ini diharapkan akan memberikan manfaat sebagai berikut:
a. Dapat dijadikan sebagai kontribusi terhadap pemecahan permasalahan yang terkait dengan operasional Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
b. Sebagai masukan baru bagi para penulis maupun dalam literatur perpustakaan yang berkaitan dengan masalah-masalah studi administrasi dan pembangunan.
3. Manfaat secara akademis.
Sebagai salah satu syarat dalam penyelesaian studi strata-1 di Depatemen Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas X.

1.5 Sistematika Penulisan
Bab I : Pendahuluan
Bab ini memuat latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, hipotesis, defenisi konsep, defenisi operasional, dan sistematika penulisan.
Bab II: Metode Penelitian
Bab ini memuat bentuk penelitian, lokasi penelitian, populasi, dan sampel penelitian, teknik pengumpulan data, dan teknik analisa data.
Bab III: Deskripsi Lokasi Penelitian
Bab ini menguraikan tentang gambaran atau karakteristik lokasi penelitian.
Bab IV: Penyajian Data
Bab ini memuat hasil penelitian yang diperoleh dari lapangan dan dokumentasi yang akan dianalisa, serta memuat pembahasan atau interpretasi dari data-data yang disajikan pada bab sebelumnya.
Bab V : Analisa Data
Bab ini berisi analisa dari hasil dilapangan dan dokumentasi.
Bab VI: Penutup
Bab ini memuat kesimpulan dan saran atas hasil penelitian yang telah dilakukan.

Wanita

WANITA
Ketika Tuhan menciptakan wanita, DIA lembur pada hari ke-enam.
Malaikat datang dan bertanya,”Mengapa begitu lama, Tuhan?”

Tuhan menjawab:
“Sudahkan engkau lihat semua detail yang saya buat untuk menciptakan mereka?"


“ 2 Tangan ini harus bisa dibersihkan, tetapi bahannya bukan dari plastik. Setidaknya terdiri dari 200 bagian yang bisa digerakkan dan berfungsi baik untuk segala jenis makanan. Mampu menjaga banyak anak saat yang bersamaan. Punya pelukan yang dapat menyembuhkan sakit hati dan keterpurukan… , dan semua dilakukannya cukup dengan dua tangan ini ”

Malaikat itu takjub.

“Hanya dengan dua tangan?....impossible!“

Dan itu model standard?!

“Sudahlah TUHAN, cukup dulu untuk hari ini, besok kita lanjutkan lagi untuk menyempurnakannya“.

“Oh.. Tidak, SAYA akan menyelesaikan ciptaan ini, karena ini adalah ciptaan favorit SAYA”.

“O yah… Dia juga akan mampu menyembuhkan dirinya sendiri, dan bisa bekerja 18 jam sehari”.

Malaikat mendekat dan mengamati bentuk wanita-ciptaan TUHAN itu.

“Tapi ENGKAU membuatnya begitu lembut TUHAN ?”

“Yah.. SAYA membuatnya lembut. Tapi ENGKAU belum bisa bayangkan kekuatan yang SAYA berikan agar mereka dapat mengatasi banyak hal yang luar biasa.“

“Dia bisa berpikir?”, tanya malaikat.

Tuhan menjawab:
“Tidak hanya berpikir, dia mampu bernegosiasi."

Malaikat itu menyentuh dagunya....

“TUHAN, ENGKAU buat ciptaan ini kelihatan lelah & rapuh! Seolah terlalu banyak beban baginya.”

“Itu bukan lelah atau rapuh....itu air mata”, koreksi TUHAN

“Untuk apa?”, tanya malaikat

TUHAN melanjutkan:
“Air mata adalah salah satu cara dia mengekspressikan kegembiraan, kegalauan, cinta, kesepian, penderitaan dan kebanggaan.”

“Luar biasa, ENGKAU jenius TUHAN” kata malaikat.
“ENGKAU memikirkan segala sesuatunya, wanita- ciptaanMU ini akan sungguh menakjubkan!"

Ya mestii…!
Wanita ini akan mempunyai kekuatan mempesona laki-laki. Dia dapat mengatasi beban bahkan melebihi laki-laki.
Dia mampu menyimpan kebahagiaan dan pendapatnya sendiri.
Dia mampu tersenyum bahkan saat hatinya menjerit.
Mampu menyanyi saat menangis, menangis saat terharu, bahkan tertawa saat ketakutan.

Dia berkorban demi orang yang dicintainya.
Mampu berdiri melawan ketidakadilan.
Dia tidak menolak kalau melihat yang lebih baik.
Dia menerjunkan dirinya untuk keluarganya. Dia membawa temannya yang sakit untuk berobat.

Cintanya tanpa syarat.

Dia menangis saat melihat anaknya adalah pemenang.

Dia girang dan bersorak saat melihat kawannya tertawa .

Dia begitu bahagia mendengar kelahiran.

Hatinya begitu sedih mendengar berita sakit dan kematian.

Tetapi dia selalu punya kekuatan untuk mengatasi hidup.

Dia tahu bahwa sebuah ciuman dan pelukan dapat menyembuhkan luka.

Hanya ada satu hal yang kurang dari wanita:

Forwarkan mail ini kepada wanita di sekeliling kita. Ingatkan mereka, karena terkadang mereka perlu diingatkan..!!!


Interprated by :
Lins_View inspires Y’all from any sources

Deeply Humble
www.lintong.s5.com

Hukum, Demokrasi Dan Pembangunan Ekonomi

Hukum, Demokrasi Dan Pembangunan Ekonomi

John Kennedi

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Mulawarman

Pembangunan ekonomi dalam sebuah negara pada hakikatnya membutuhkan tiga hal: predik-tibilitas, fairness, dan efisiensi. Dalam upaya mencapai tiga hal tersebut di atas maka hukum diberdayakan sebagai sebuah sarana yang akan mampu mendorong proses-proses dalam pembangunan ekonomi. Peran hukum menjadi sangat penting ketika pembangunan memberikan dampak baik dampak kesejahteraan ekonomi, dimana pada hal ini pertumbuhan ekonomi menjadi barometer keberhasilan sebuah pembangunan ekonomi sebuah negara, tetapi pada sisi lain keberhasilan pembangunan ekonomi yang dilihat dari keberhasilan pencapaian pertumbuhan ekonomi secara sadar mupun tidak juga berdampak sisi demokrastisasi. Demokrasi acapkali dianggap menjadi sebuah ancaman atas kesuksesan sebuah pembangunan ekonomi. Tujuan dari penelitian ini adalah ingin memperlihatkan kaitan hukum, demokrasi dan pembangunan ekonomi. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang dapat penulis dapatkan bahwa hukum harus mampu menyeimbangkan antara keberhasilan pembangunan ekonomi dengan proses demokratisasi dalam sebuah negara.
Pembangunan pada hakikatnya diupayakan dalam rangka untuk mencapai suatu kesejahteraan rakyat sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, dimana tujuan dari ber-dirinya Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan sebuah kesejahteraan bangsa. Imple-mentasi dari Pembukaan UUD 1945 tersebut kemu-dian diimplementasikan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dimana dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkan-dung di dalamnya dikuasai Negara dan diperguna-kan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pembangunan tersebut menjadi salah satu cara untuk menuju pada terciptanya sebuah kesejah-teraan rakyat. Konsep pembangunan dikembangkan secara mengedepan khususnya sejak masa orde baru, dimana pada saat itu Orde Baru berupaya untuk mencapai sebuah tingkat perekonomian yang maju. Tingkat perekonomian yang maju tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengejar ketertinggalan ekonomi.
Proses pembangunan sebuah bangsa pada umumnya akan melalui beberapa tahapan, yaitu: tahap unifikasi, yaitu pada tahap ini sebuah bangsa dihadapkan pada masalah integrasi nasional dari beberapa kekuatan nasional yang ada. Tahap selan-jutnya adalah tahap industrialisasi dimana pada tahap ini sebuah Negara berupaya untuk menerap-kan konsep industrialisasi untuk mengejar laju pem-bangunan. Pada tahap ketiga sebuah Negara akan mencapai tahap social welfare,yaitu pada saat ini tujuan sebuh pembangunan Negara diharapkan telah tercapai yaitu menciptakan sebuah kesejahteraan rakyat.
Pada dasarnya telaah dan kajian terhadap hukum dan pembangunan ekonomi sekurang-kurangnya disebabkan oleh beberapa hal:
Pertama, bahwa pembangunan sebagai sebuah model untuk mencapai kesejahteraan sosial acapkali mengalami proses pertentangan, pro dan kontra dari berbagai aspeknya. Bahwa pembangunan ekonomi kadangkala dilakukan untuk mencapai sebuah kese-jahteraan rakyat, akan tetapi pembangunan acapkali dianggap sebagai salah satu sumber munculnya kemiskinan karena pembangunan acapkali menim-bulkan korban. Pada titik krusial inilah maka kajian hukum dan pembangunan menjadi sangat relevan mengingat bahwa kajian ini diperlukan untuk meng-analisis sekaligus menelaah permasalahan pemba-ngunan dari sisi hukum. Hukum menjadi hal yang sangat utama ketika tuntutan keadilan atas hasil-hasil pembangunan dipertanyakan oleh rakyat. Hukum harus menjadi tulang punggung dalam pem-bangunan yang dilakukan di negeri ini.
Permasalahan ketidakadilan pada pemba-ngunan yang dilaksanakan pada masa orde baru menjadi salah satu penyebab kegagalan pemba-ngunan orde baru yang memunculkan reformasi di Indonesia. Pembangunan pada dasarnya harus mampu menciptakan keadilan, dimana pengadilan-pengadilan harus berperan dapat bertindak secara adil terhadap sengketa-sengketa yang diajukan oleh masyarakat.
Kedua, bahwa pembangunan yang dilak-sanakan setelah era reformasi pada saat ini tidak memiliki arah sebagaimana pembangunan yang dikembangkan pada masa Orde Baru. Orde Baru menerapkan konsep pembangunan yang diajukan oleh Rostow, dimana setiap Negara untuk menuju pada sebuah keberhasilan pembangunan harus melalui tahapan-tahapan sebagai halya yang dilakukan oleh Orde Baru dengan Tahapan Pemba-ngunan Lima Tahun (Pelita). Pembangunan pada masa Orde Baru walau menimbulkan berbagai kontradiksi akan tetapi pembangunan yang dilak-sanakan cukup terarah dan terencana untuk menca-pai sebuah keberhasilan pembangunan.
Mengacu pada masa pembangunan orde baru yang menganggap bahwa hukum sebagai penghambat pembangunan, maka pembangunan pada masa Reformasi harus menjadikan hukum sebagai panglima. Peranan hukum dalam upaya pembangunan ekonomi pada dasarnya adalah untuk mencapai predictibility (predikbilitas), fairness (keadilan), and efficiency (efisiensi) (Erman Rajagukguk, 1999). Pembangunan menuntut sebuah kepastian, hukum pada sisi ini harus mampu memberikan jaminan kepastian khususnya sisi kepastian berinvestasi bagi para pemodal yang ingin menanamkan modalnya.
Ketiga, bahwa analisis terhadap hukum dan pembangunan di Indonesia khususnya, menjadi hal yang sangat penting mengingat bahwa pemba-ngunan ekonomi pada dasarnya dilakukan oleh negara-negara yang masuk dalam kategori develo-ping countries. Permasalahan hukum dan pemba-ngunan di Indonesia menjadi krusial ketika hukum dengan berbagai perannya harus mengawal pem-bangunan yang sedang dilakukan di negara-negara yang sedang berkembang sehingga penstudi hukum menjadi sangat penting. Hal ini dilakukan meng-ingat negara-negara sedang berkembang sedang dihadapkan pada kondisi transisi dari masyarakat tradiisional menuju masyarakat modern melalui pembangunan ekonomi (Hikmahanto Juwana, 2006)
Permasalahan
Dari latar belakang permasalahan tersebut di atas, maka setidaknya ada dua hal yang menarik untuk dikaji, dimana dalam tulisan ini kajiannya hanya akan penulis berikan secara singkat saja mengingat keterbatasan yang ada. Permasalahan itu adalah:
  1. Apakah demokratisasi dapat meningkatkan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi?
  2. Apakah peranan hukum dalam pembangunan ekonomi pada masa transisi demokrasi?
Tulisan ini bertujuan membahas suatu problematika yang muncul mengenai bagaimana hukum, demokrasi dan pembangunan ekonomi saling berkaitan satu sama lainnya dan juga mempu-nyai fungsi dan arti yang sangat berharga untuk dapat ditegakkan. Demokrasi dan pembangunan ekonomi, tanpa adanya aturan hukum yang mema-dai, maka akan terjadi kekacauan. Hukum dan Demokrasi bila tidak diiringi Pembangunan Ekonomi pun akan menjadi lumpuh. Pembangunan ekonomi tanpa disertai hukum dan demokrasi maka akan menuju kehancuran. Selain itu tulisan ini bertujuan pula untuk membahas mengenai Apakah demokratisasi dapat meningkatkan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi atu tidak. Kemudian tujuan lain dari penelitian ini adalah untuk melihat peranan hukum dalam pembanguna ekonomi pada saat terja-dinya transisi demokrasi.
Penulis menggunakan bentuk penelitian hukum normatif dalam membuat penelitian ini, karena yang dilakukan penulis hanya melaku-kan suatu studi kepustakaan, menggunakan data sekunder untuk menganalisis permasalahan yang ada. Sedangkan sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif. Dikatakan bersifat deskriptif karena penulis mencoba untuk menggambarkan sehingga pembaca dapat mencitrai atau merasa-kan apa yang penulis lihat dan rasakan, khusus-nya dalam permasalahan, hukum, demokrasi dan pembangunan ekonomi ini.
Hukum dan Pertumbuhan Ekonomi
Konsep pertumbuhan ekonomi pada dasar-nya mengacu pada konsep pertumbuhan ekonomi yang diterapkan formulasinya oleh Max Weber. Formula yang dikembangkan oleh Max Weber membutuhkan hukum sebagai salah satu landasan pembangunan industrialisasi di Eropa. Menurutnya peranan hukum dalam pembangunan setidaknya harus mampu menciptakan lima kondisi yaitu Stability, Predictibality, Fairness, Education, dan The special development abilities of the lawyers.
Diperlukannya predictibility (prediktibilitas) adalah ketika sebuah negara dimana masyarakatnya berada dalam tahap memasuki tahapan pemba-ngunan ekonomi dari masa masyarakat tradisional. Tahapan ini menunjukkan terjadinya masa transisi masyarakat dari kondisi masyarakat tradisional menuju masyarakat industri. Pada masa ini hukum juga berperan untuk menjadi penyeimbang dan harus mampu mengakomodasi kepentingan para pihak yang berkompetisi dalam bidang ekonomi.
Aspek fairness dalam hal ini bahwa hukum sangat berperan guna menciptakan keadilan pada proses-proses di peradilan. Hukum juga harus berperan dalam menjamin sebuah mekanisme pasar yang fair dan menjaga dari kekuatan ekses biro-kratis. Peranan ahli hukum untuk mendorong pembangunan hukum ekonomi sangat diperlukan, sebagai contohnya di Amerika Serikat peran ahli hukum adalah dalam proses mendiskusikan kebijakan-kebijakan pembangunan dalam proses di pengadilan.
Pertumbuhan ekonomi pada dasarnya dapat dibedakan dengan pembangunan ekonomi. Pertum-buhan ekonomi berpokok pada proses peningkatan produksi barang dan jasa dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Pembangunan mengandung makna yang lebih luas, peningkatan produksi merupakan salah satu ciri pokok dalam proses pembangunan, salah satu hal penting yang terdapat dalam pembangunan adalah meluasnya kesempatan kerja yang bersifat produktif (productive employment).
Pembangunan ekonomi seharusnya membawa parti-sipasi aktif dalam kegiatan yang bersifat produktif oleh semua anggota masayarakat yang ingin dan yang mampu untuk berperan serta dalam proses ekonomi. Pembagunan merupakan suatu transfor-masi dalam arti perubahan struktural, yaitu: peru-bahan dalam struktur ekonomi masyarakat yang meliputi perubahan pada perimbangan-perimbangan keadaan yang melekat pada landasan kegiatan ekonomi dan bentuk susunan ekonomi.
Pembangunan dalam arti luas harus meli-puti pertumbuhan (sebagai salah satu ciri pokok proses pembangunan). Laju pertumbuhan yaitu cepat-lambatnya produksi barang dan jasa harus cukup tinggi dalam arti melampaui tingkat pertum-buhan penduduk. Walaupun demikian konsep pemi-kiran antara konsep pertumbuhan dan pembangunan ekonomi keduanya berjalan secara beriring dan berdampingan. Berdasarkan hal tersebut diatas maka pertumbuhan ekonomi dapat dijadikan seba-gai salah satu parameter keberhasilan pembangunan ekonomi sebuah negara.
Salah satu cara untuk mencapai pertum-buhan ekonomi yang baik adalah ketika Negara dapat membuka lapangan kerja sehingga dapat bekerja dan hidup layak. Kenaikan pertumbuhan ekonomi 1% pada tingkat pertumbuhan ekonomi 6% dapat menyerap sekitar 600.000 tenaga kerja. Indonesia setidaknya memerlukan dana Rp. 122 Trilyun untuk mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi dari semula 5% menuju tingkat pertum-buhan 6%.  (Michael Todaro, 1994)
Tingkat pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran di Indonesia sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Pengangguran di Indonesia pada saat ini diperkirakan mencapai sebelas juga orang. Pening-katan angka pengangguran secara langsung akan meningkatkan angka kemiskinan di Indonesia, oleh karena itu salah satu upaya untuk meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi dalam proses pembangunan ekonomi di Indonesia adalah mening-katkan jumlah investasi asing di Indonesia.
Masuknya investasi asing di Indonesia sangat diperlukan dalam upaya untuk menaikkan angka pertumbuhan di Indonesia. Keberadaan peru-sahaan-perusahaan asing untuk menanamkan modal-nya di Indonesia akan membawa efek katalisator atau pertumbuhan selanjutnya dari perekonomian nasional (Muhammad Sadli, 1969).
Penanaman modal asing dipandang sebagai suatu instrumen khusus yang menarik dan sebagai alat untuk meningkatkan saham-saham investasi negara berkembang karena penanaman modal asing jarang meninggalkan negara berkembang bila terjadi krisis ekonomi dibandingkan dengan investasi lain.
Pertumbuhan ekonomi dunia dengan munculnya Cina dan India sebagai kekuatan ekonomi dunia menjadikan Indonesia perlu segera berbenah untuk menarik masuknya modal asing guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi seperti kedua negara tersebut. Untuk hal itulah maka hukum diperlukan sebagai salah satu cara untuk mengatur kepentingan pembangunan ekonomi.
Kemajuan pembangunan ekonomi membawa berba-gai dampak bagi perubahan masyarakat. Masyarakat Indonesia yang tradisional dengan berbasis sistem agraris dengan masuknya investasi asing di Indonesia turut pula mendorong terciptanya moder-nisasi hukum. Beberapa bentuk masyarakat modern dicirikan sebagai berikut:
  • membuka diri pada pengalaman-pengalaman yang baru
  • memiliki tingkat independensi yang cukup tinggi
  • sangat meyakini arti dan peran penting ilmu dan teknologi
  • memiliki ambisi terhadap pencapaian tujuan melalui tingkat pendidikan;
  • memiliki perencanaan yang terukur secara jelas untuk mencapai tujuan yang diharapkan;
  • sangat aktif dalam kehidupan sosial dan politik (John Ohnesorge, 2007)
Dalam pembangunan yang terjadi di Indonesia, masyarakat modern Indonesia yang pada umumnya diwakili oleh kaum muda profesional cenderung mencoba hal-hal yang baru dalam hidupnya. Secara positif hal itu akan menimbulkan sebuah tantangan baru yang akan menambah penga-laman dan kemampuannya, akan tetapi sisi negatif yang dihasilkan juga berdampak cukup besar seperti meningkatnya angka pengguna narkoba di Indonesia.
Masyarakat muda Indonesia memiliki kecenderungan independensi serta tingkat indivi-dual yang tinggi, secara positif generasi muda akan mampu bekerja secara mandiri, akan tetapi secara negatif proses sosialisasi dan kebersamaan sebagai bagian dari warga masyarakat serta kecenderungan untuk tidak peduli terhadap sesama juga berjalan seiring;
Generasi muda Indonesia juga cenderung untuk meningkatkan kemampuan ilmu pengetahuan yang dimilikinya. Hal ini tentu akan berpengaruh pada peningkatan kualitas warga terdidik di Indonesia. Bila hal ini terjadi maka harapan selan-jutnya adalah ketika sistem pemerintahan dan swasta dipegang dan dikendalikan oleh orang berpendidikan, maka harapan akan masa depan negara yang lebih baik akan terwujud. Peningkatan kualitas pendidikan warga Indonesia akan meng-akibatkan pada pola fikir yang lebih terarah dan terencana dalam mengerakkan pembangunan di Indonesia.
Masalah keterbukaan dengan disertai ting-kat edukasi yang tinggi juga akan dapat meng-akibatkan generasi muda terdidik saat ini memiliki kecenderungan untuk aktif dalam usaha kegiatan yang mendorong pada perubahan secara sosial dan politik. Hal ini diharapkan dapat mengerakkan pro-ses tranformasi terjadi di Indonesia.
Sistem Hukum
Sistem hukum berkait dengan tiga hal, yaitu: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Pertama, struktur hukum, menurut Friedman:
”First many features of working legal system can be called structural the moving parts, so speak of the machine courts are simple obvious example; their structure can be described; a panel of such and such size, sitting at such and such time, which this or that limitation on jurisdiction. The shape size and power of legislature is another element of structure. A written constitution is still another important feature in structural landscape of law. It is, or attempts to be, the expression or blue print of basic features of the country’s legal process, the organization and framework of government”. (Lawrence Friedman, 1984).
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka struktur hukum yang merupakan bagian dari sistem hukum meliputi institusi yang diciptakan seperti lembaga hukum, dan organisasi pemerintah. Dalam kaitan ini maka peran dari pemerintah dan lembaga-lembaga Negara untuk mendorong sebuah proses pembangunan sangat diperlukan. Sebagai contohnya adalah pada saat ini perlu adanya penguatan atas lembaga-lembaga di daerah untuk mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di daerah.
Aparatur penegak hukum, aparatur Negara perlu menciptakan sebuah kondisi yang kondusif bagi terciptanya iklim investasi d Indonesia. Seba-gai contohnya yaitu Kabupaten Indramayu mene-rapkan proses satu atap serta transparansi atas proses-proses perizinan bagi pelaksanaan investasi di daerahnya. Hal ini perlu didukung mengingat pembangunan membutuhkan investasi dalam jum-lah yang besar.
Kedua, substansi hukum, Friedman menya-takan:
”the second type of component can be called substantive. These are actual product of the legal system-what the judges, for example: actually say and do. Substance includes, naturally, enough, those proposition referred to legal rules; realistically, it is also includes rules which are not written down, those regulaties of behavior that could be reduces to general statement. Every decision, too is substantive product of the legal system, as is every doctrine announced in court, or enacted by legislature, or adopted by agency of government”. (Lawrence Friedman, 1984).
Berdasarkan hal tersebut di atas maka dapat diartikan sebagai putusan hakim pengadilan juga produk peraturan perundangan. Pembangunan hukum di negara-negara berkembang umumnya menduplikasi atau menerapkan aturan hukum yang ada di negara-negara Barat yang notabene adalah negara bekas penjajahnya. Negara Barat memer-lukan hukumnya untuk dicangkokkan di negara-negara berkembang mengingat bahwa terdapatnya kepentingan ekonomi industrialisasi negara-negara maju atas negara-negara berkembang.
Dalam kaitan dengan pembangunan eko-nomi, maka peran perundang-undangan adalah sangat penting dimana Indonesia harus mampu menciptakan sebuah peraturan perundangan yang mampu mendorong terciptanya peningkatan pemba-ngunan ekonomi. Munculnya UU No.26 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal diharapkan mampu menciptakan iklim berinvestasi yang kondusif bagi pemodal asing khususnya untuk bersedia menanam-kan modalnya di Indonesia.
Ketiga, budaya hukum (legal culture). Budaya hukum dimaksudkan sebagai pandangan, sikap, serta atau nilai yang menentukan berjalannya sistem hukum dan menjadi kebudayaan suatu bangsa. Pandangan dan sikap masyarakat terhadap hukum sangat bervariasi, dipengaruhi oleh subkul-tur, seperti: etnik, jenis kelamin, pendidikan, keturu-nan, keyakinan (agama), dan lingkungan.
Berkait dengan pembangunan ekonomi maka konsep pembangunan dipandang dalam berbagai sudut pandang, masyarakat akan meman-dang sebuah pembangunan beserta aturan hukum yang mendukungnya secara berbeda. Masyarakat Indonesia yang beragam kultur dan etnik meng-akibatkan munculnya beragam pemahaman terhadap arti sebuah pembangunan. Pembangunan yang dilangsungkan di daerah bersentuhan dengan kebu-tuhan riil masyarakat dan suku tertentu. Masuknya investasi asing perlu diimbangi dengan konsep free informed concent dimana msayarakat diberikan informasi seluas-luasnya terhadap masuknya pene-trasi modal asing ke daerahnya yang bertujuan menaikkan taraf hidup masyarakat serta mening-katkan jumlah lapangan kerja di daerah sehingga pengangguran di daerah dapat ditekan.
Demokrasi dan Pembangunan
Perubahan pandangan terhadap pemba-ngunan muncul ketika terjadi krisis ekonomi dan munculnya polarisasi yang tajam antara Negara-negara Utara dan Selatan. Kaitan antara demokrasi dengan pembangunan atau secara umum dikatakan antara arsitektur politik dengan pembangunan ekonomi telah menjadi perdebatan yang hangat di Eropa sejak akhir abad ini. Masalah demokrasi dan pembangunan ini pada awalnya telah menjadi bahan kajian dari ilmuwan Islam, Ibnu Khaldun yang menjelaskan sebuah teori materialis pembangunan.
Perdebatan hangat muncul di negara yang menghadapi pembangunan pada yang menghadapi industrialisasi dan urbanisasi. Perdebatan ini muncul pasca terjadinya kolonisasi dimana negara-negara yang baru merdeka menjalankan pemba-ngunan. Selain itu pula pada saat itu muncul peranan yang Sangat dominan dari organisasi keuangan internasional yang mempunyai kemam-puan untuk mempengaruhi kebijakan suatu negara.
Demokrasi
Demokrasi pada awalnya diperkenalkan sebagai sebuah pemahaman negara-negara barat. Banyak para pemikir barat yang memulai untuk menekankan nilai-nilai demokrasi, akan tetapi sayangnya metodologi yang digunakan adalah ber-asal dari faham metodologi barat.
Hubungan antara pemerintah dengan rak-yat yang diperintah, dapat dikategorikan dalam dua bentuk relasi:
  1. sistem diktator, dimana: (a) publik secara relatif mampu memberikan pengaruh kepada peme-rintah, dan/atau (b) terjadinya tindakan represif terhadap kaum minoritas;
  2. sistem demokratis, dimana: (a) publik yang telah dewasa memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, (b) terdapatnya pengakuan atas hak-hak kaum minoritas. (Sankhder & Nagel, 2002).
Beberapa negara akan menerapkan sistem sesuai dengan sejarah dan kebudayaan masing-masing bangsa. Indonesia sebagai salah satu negara yang mencoba menerapkan demokrasi sesung-guhnya dapat ditinjau dari faktor sejarah ketika Indonesia mengalami proses penjajahan dimana kita bersinggungan dengan nilai-nilai kultural bangsa barat yang memperkenalkan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan individual.
Kesepakatan terhadap makna demokrasi adalah pembagian kekuasaan (sharing of power) diantara beberapa kelompok dalam kehidupan suatu bangsa, dalam hal ini dapat berupa hak-hak yang mendasar berupa kebebasan untuk berekspresi, serta kebebasan untuk melakukan persaingan serta pula mampu mempengaruhi para pengambil keputusan.
Persoalan utama yang muncul adalah ketika makna demokrasi tersebut berhadapan dengan berbagai macam kondisi kultural yang beragam, maka makna demokrasi tidak lagi seragam. Oleh karena itu mungkinkah dengan beragamnya budaya di dunia ini kita mampu mengoperasikan makna dan konsep demokrasi?
Negara-negara totaliter yang mengalami proses transisi demokrasi acapkali mengalami beberapa kekerasan serta konflik. Indikator untuk menen-tukan keberhasilan sebuah demokrasi adalah ketika kebebasan untuk menyuarakan pendapat (freedom of speech) serta dihargainya kebebasan masyarakat sipil. Munculnya negara-negara yang sedang mela-kukan tahapan transisi dari negara otriter yang didominasi oleh kekuatan militer menuju pada sebuah negara yang tunduk pada kekuatan sipil, maka kekuatan ekonomi akan terkonsentrasi hanya pada kelompok tertenu saja.
Indonesia adalah sebuah Negara yang sedang mengalami proses transisi demokrasi. Ketika kekuatan militer berhasil ditumbangkan, maka kekuatan pemegang modal mulai mengandalikan kekuasaan pemerintahan Negara. Dengan kekuatan modalnya beberapa Penguasa berupaya untuk menduduki jabatan-jabatan politik di Indonesia, hal ini dapat dibuktikan dengan beberapa jabatan Negara mulai dari yang terendah hingga tertinggi mampu dikuasai oleh beberapa pengusaha.
Demokrasi pada konteks ini menjadikan para pemegang kekuatan ekonomi akan berupaya untuk mempengaruhi setiap kebijakan yang ada di negara tersebut. Hal ini terjadi di negara-negara barat ketika pertama kali menerima konsep demokrasi.
Demokrasi dan Pembangunan
Demokrasi dan keadilan acapkali saling bertentangan, dapatkah demokrasi dikondisikan untuk mendorong sebuah pembangunan. Sejak dipublikasikannya The Wealth of Nation dua abad lalu, beberapa ahli hukum berpendapat bahwa desentralisasi kekuasaan politik serta liberalisasi pasar mendorong terciptanya investasi dan pertum-buhan ekonomi.
Menjadi sebuah pertanyaan mendasar apakah kekuatan represif yang dilakukan oleh negara dalam melaksanakan pembangunan lebih diutamakan guna menarik kepentingan investor, ataukah tuntutan demokrasi rakyat dengan frekuensi perubahan dan pergantian kekuasaan dalam sebuah negara lebih diutamakan? Dalam kaitan dengan pembangunan di Indonesia demokrasi sempat meng-alami pasang surut. Pada masa Orde Baru kekuatan ekonomi lebih mengedepan dimana pembangunan bertumpu pada masuknya investasi asing di Indonesia.
Untuk menjamin masuknya investasi asing, maka bentuk pembangunan yang seragam dengan menekan pada stabilitas mengakibatkan beberapa pihak yang berseberangan dengan kebijakan peme-rintah mengalami tekanan secara represif. Pada masa Demokrasi terpimpin dengan pemusatan kekuatan di tangan satu orang yaitu Presiden meng-ambil sikap yang berbeda, yaitu anti modal asing. Dalam hal ini maka pembangunan yang harus dilakukan pada masa Reformasi adalah pemba-ngunan ekonomi yang harus memperhatikan pula hak-hak masyarakat yang beragam (plural). Pada sisi lain masyarakat juga harus memahami bahwa masuknya modal asing akan mampu mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi di Indonesia. Secara riil akan membuka peluang kesempatan kerja bagi rakyat.
Demokrasi dapat kita katakan merupakan hasil dari pembangunan. Demokrasi dan pemba-ngunan pada hakikatnya dapat saling menguatkan, dalam artian bahwa kita tidak membenturkan antara demokrasi pada satu sisi dengan pembangunan di sisi yang lain. Perubahan dalam sebuah susunan bangunan masyarakat (Negara) dapat berubah dan tergantikan, yang kaya dapat menjadi miskin demi-kian pula sebaliknya yang miskin dapat menjadi kaya, dengan demikian tanpa kekuatan fondasi ekonomi yang kukuh dalam pembangunan, maka demokrasi akan kehilangan maknanya.
Kesimpulan
Dari hasil kajian penulis, maka pada akhirnya didapatkan sebuah kesimpulan bahwa demokratisasi dapat meningkatkan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi. Seperti telah dikemukakan di atas bahwa demokratis adalah sebuah sistem dimana terdapat adanya pengakuan atas hak-hak kaum minoritas. Dengan demikian bila ada kaum minoritas ingin melakukan kegiatan usaha di Indonesia, dia akan dilindungi hak-haknya oleh hukum. Apabila pengusaha tersebut merasa aman dan nyaman dalam melakukan kegiatan usah, sudah barang tentu pertumbuhan dan stabilitas ekonomi pun akan semakin membaik.
Sementara peranan hukum dalam pemba-ngunan ekonomi pada masa transisi demokrasi juga merupakan hal yang penting dalam kaitan dengan pembangunan ekonomi. Seperti telah kita ketahui bersama bahwa demokrasi di Indonesia sempat mengalami pasang surut. Indonesia sempat berkali-kali berganti sistem demokrasi, mulai dari demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila sampai kepada demokrasi rakyat. Perubahan-perubahan yang sangat cepat ini tentu akan membuat khawatir para pelaku usaha maupun investor asing. Oleh karenanya peran perundang-undangan sebagai produk hukum adalah sangat penting dimana Indonesia harus mampu menciptakan sebuah pera-turan perundangan yang mampu mendorong tercip-tanya peningkatan pembangunan ekonomi. Mun-culnya UU No.26 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal diharapkan mampu menciptakan iklim berin-vestasi yang kondusif bagi pemodal asing khu-susnya untuk bersedia menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan demikian dapatlah disimpulkan antara hukum dan demokrasi adalah hal yang tidak dapat dipisah-pisahkan apabila hendak mencapai pembangunan ekonomi di Indonesia.

Antara Pembangunan Ekonomi dan Pembangunan Sosial

Kamis, 20 2011

Antara Pembangunan Ekonomi dan Pembangunan Sosial


Abstrak
Istilah pembangunan identik dengan perubahan ekonomi yang dibawa oleh proses industralisasi, karena pembangunan pada umumnya dimaknai dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, meningkatkan level pendidikan, dan memperbaiki kondisi pemukiman serta kesehatan. Pembangunan sering juga diasosiasikan dengan perubahan atau kemajuan pada sektor ekonomi.
Fenomena kemiskinan yang cukup besar pada beberapa negara maju merupakan salah satu masalah dalam pembangunan. Pada beberapa negara, pembangunan ekonomi belum diiringi hadirnya kemajuan dalam aspek sosial. Menurut Midgley, fenomena ini sisebut dengan istilah “Pembangunan Terdistorsi”. Pembangunan terdistorsi terjadi pada masyarakat, dimana pembangunan ekonomi tidak sejalan dengan pembangunan sosial. Permasalahannya bukan pada pembangunan ekonomi, melainkan pada kegagalan dalam mengharmonisasikan tujuan-tujuan pembangunan sosial dan ekonomi, juga kegagalan dalam memastikan bahwa keuntungan dari kemajuan ekonomi tidak menyentuh masyarakat keseluruhan. (Midgley, 2005)
Prayitno dalam Tantangan Pembangunan di Indonesia, mengemukakan bahwa pembangunan ekonomi belum mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat secara luas, yang ditandai oleh tingginya ketimpangan dan kemiskinan. Keberhasilan pembangunan sering diukur oleh istilah Produk Nasional Bruto (PNB atau GNB) dan Produk Domestik Bruto (PDB atau GDP), maka kekayaan keseluruhan yang dimiliki suatu negara tidak berarti bahwa kekayaan itu merata dimiliki oleh semua penduduknya (Prayitno, 2009). Artinya, dalam pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tidak tertutup kemungkinan adanya sebagian kecil orang dalam negara yang memiliki kekayaan berlimpah, sedangkan sebagian yang lain hidup dalam kemiskinan. Sehingga, sering dimunculkan ironi di negara-negara yang PNB perkapitanya tinggi, namun kemiskinan di mana-mana. Tingginya GNP belum menjamin terwujudnya kesejahteraan rakyat, karena hasilnya tidak selalu diterima secara merata, akibat dari proses pembangunan yang ditetapkan.
Kondisi pembangunan terdistorsi sebagaimana yang dikemukakan Midgley dan penggunaan indikator PNB dan GDP sebagai sebuah kemajuan negara sebagaimana yang dikemukakan Prayitno, terjadi pada dua negara maju yaitu Inggris dan Amerika Serikat. Pada negara-negara ini pembangunan ekonomi gagal memberantas kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, masalahnya lebih kepada adanya lapisan masyarakat yang tidak mendapatkan keuntungan dari pertumbuhan ekonomi. Selain juga terjadi pada beberapa negara Amerika Latin, pertumbuhan ekonomi begitu pesat, namun kondisi sosial tetap saja meningkat secara marjinal. Pada masyarakat ini, pembangunan ekonomi belum diiringi dengan pembangunan sosial yang sesuai dengan pembangunan ekonomi tersebut. Yang terjadi adalah adanya distribusi pendapatan dan kesejahteraan yang tidak  merata, kekayaan yang berlimpah ruah dengan kemiskinan yang sangat mencolok, investasi pendidikan dan layanan sosial yang sangat rendah, serta angka pengangguran yang sangat tinggi.
Midgley menguraikan beberapa indikator pembangunan yang terdistorsi (Midgley, 2005), diantarnya:
-          Pembangunan yang didalamya tidak ada keterlibatan masyarakat.
-          Terdapat minoritas etnis dan ras yang mengalami diskriminasi dan kesempatan-kesempatan dalam meningkatkan standar hidup mereka.
-          Penindasan terhadap perempuan, meskipun perempuan adalah penyumbang besar dalam pembangunan ekonomi.
-          Eksploitasi anak dalam menyokong ekonomi keluarga. Ketidakterlibatan mereka pada kesempatan pendidikan, layanan kesehatan yang layak, dan perasaan aman juga kehidupan yang baik, berakibat pada kemiskinan pada generasi mendatang.
-          Terjadinya degradasi lingkungan, usaha-usaha pembanguna ditandai dengan eksploitasi sumber daya alam. Kekayan yang diambil dari sumber-sumber, seharusnya dapat dipertanggungjawabkan tetapi seringkali tidak membawa keuntungan bagi penduduk lokal, juga masyarakat luas.
-          Berlebihannya anggaran militer. Pengeluran yang tidak hanya menggadaikan generasi masa depan, juga mengalahkan sumber-sumber langka dari proyek yang dapat menunjang ekonomi dan pembangunan sosial.
Pembangunan sosial muncul sebagai respon mendesak terhadap masalah pembangunan yang terdistorsi sebagaimana diuraikan diatas. Perlunya upaya untuk mengharmonisasikan kebijakan-kebijakan sosial dengan cara yang didesain untuk mengangkat pembangunan ekonomi. Pembangunan sosial berupaya menawarkan perspektif makro tentang kesejahteraan sosial yang juga berhubungan dengan berbagai macam strategi yang berusaha untuk meningkatkan taraf kehidupan untuk semua penduduk, melalui pendekatan yang komperhensif dan dinamis untuk mengangkat kesejahteraan sosial.
Pembangunan sosial merupakan pendekatan untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat yang tidak hanya sesuai untuk peningkatan kualitas hidup semua warga negara, juga merespon masalah dari problem pembangunan yang terdistorsi. Kondisi kekurangan yang terkait ini hanya dapat dicarikan jalan keluarnya melalui sebuah pendekatan yang menyatukan tujuan-tujuan ekonomi dan sosial.
Pembangunan sosial berupaya mengangkat kesejahteraan rakyat dengan menggabungkannya dalam sebuah proses dinamis pengembangan ekonomi (Midgley 2005), dimana pembangunan sosial menawarkan pada upaya:
-          Fokus pada perspektif makro yang komperhensif, bertitik pusat pada komunitas dan masyarakat .
-          Menekankan pada intervensi yang terencana
-          Mengangkat pendekatan yang berorientasi pada perubahan bersifat dinamis dan inklusif dan universal
-          Mengharmonisasikan intervensi sosial dengan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
-          Menggabungkan tujuan-tujuan ekonomi dan sosial.
Kegagalan pembangunan ekonomi semata menjadi bentuk evaluasi agar ada kolabroasi, dimana dalam tujuan-tujuan pembangunan ekonomi terdapat didalamnya pembangunan pada aspek sosial, sehingga tidak ada lagi ketimpangan dan kemiskinan dalam suatu negara. Selain itu indikator makro seperti GDP dan GNP tidak bisa dijadikan ukuran tunggal dalam menilai keberhasilan suatu negara dalam aspek peingkatan kesejahteraan yang mewakili semua lapis dalam masyarakat. Pembangunan sosial merupakan jawaban atas kegagalan pembangunan ekonomi yang ukurannya adalah pertumbuhan ekonomi.

Sub Bahasan Lanjutan:
- Arah kebijakan sosial yang menggambarkan pemikiran pelaksanaan pembangunan sosial di Indonesia.
- Analisi Pidato Kenegaraan Presiden RI, 16 Agustus 2009, dalam Sidang Paripurna DPR RI,   Tentang Rencana Pembangunan 2009-2014)
- Pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan
Daftar Pustaka:

Adi, Isbandi Rukminto. 2002. Pemikiran-pemikiran dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial. Lembaga Penerbitan FEUI. Jakarta
Midgley, James. 2005. Pembangunan Sosial, Perspektif Pembangunan Dalam Kesejahteraan Sosial. Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam Depag RI. Jakarta.
Prayitno, Ujianto Singgih. 2009. Tantangan Pembangunan Sosial di Indonesia. Pusat Pengkajian Data dan Informasi (P3DI). Sekretariat Jendral DPR RI. Jakarta
Suharto, Edi. 2005. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. PT. Refika Aditama. Bandung
Suharto, Edi. 2008. Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik. Alfabeta. Bandung.
Suwarsono& SO, Alvin. 1999. Perubahan Sosial dan Pembangunan di Indonesia. LP3ES. Jakarata
Todaro, MP. 1989. Economic Development in The Third World. Longman Group Limited.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2009, Tentang Kesejahteraan Sosial.
Pidato Kenegaraan Presiden RI, 16 Agustus 2009, dalam Sidang Paripurna DPR RI, Tentang Rencana Pembangunan 2009-2014.

Lowongan Kerja PT.A.J CENTRAL ASIA RAYA Samarinda

Informasi Pekerjaan • PT. Central Asia Raya Insurance | Perusahaan ini bergerak dalam bidang Asuransi Jiwa dengan alamat Perusahaan di:
• Ruko Jl. A Yani IIId Kel-temindung Permai Kec-Samarinda Utara
• Tel. 0541 743068
• Fax. 0541 742978
• website : http://www.car.co.id
Saat ini tersedia lowongan pada posisi: 1. Business Associate Manager (Code BAM) dan 2. Konsultant Executve ( Code KEX) – dengan lokasi penempatan kerja di samarinda
Persyaratan :
1.Business Associate Manager (kode-BAM)
• The benefits to be obtained:
• Guaranteed Income
• Overiding
• Tunjangan (Health of Family)
• Bonus
• Training quality
• Challenging career opportunities and interesting
Requirements:
• Education minimal D3
• Female / Male age max. 30 year
• Looks interesting
• Experience in the financial sector (banking / investment / insurance preferred)
• Have 7 marketing in your team
• Able to operate computer min. MS Office
• The ability of communication and interpersonal skills
• Placement for major cities across Indonesia
2. Konsultant Executive (Code-KEX)
• The benefits to be obtained:
• Basic Allowance
• Commission
• Insurance Life
• Bonus
• Training quality
• Challenging career opportunities and interesting
Requirements:
• Education minimal D3
• Female / Male age max. 30 years
• Looks interesting
• Experience in the financial sector (banking / investment / insurance preferred)
• Able to operate computer min. MS Office
• The ability of communication and interpersonal skills
• Placement for major cities across Indonesia
Send letter of application, CV, final certificates, academic transcripts, identification cards & 3×4 size color photographs addressed to:
• PT. Central Asia Raya Insurance Life
Jl. A Yani IIId Samarinda
Telp 0541 743068
Fax 0541 742978
Hubungi KEx John Kennedi
Hp. 085323667724. 081253184419
E-mail : kennedi_my@yahoo.con

Legenda Asal-Usul Lundayeh

• A. Legenda Dayak Lundayeh

Sampai saat ini belum ada penelitian yang mendalam tentang asal-usul dayak Lundayeh yang dapat dijadikan referensi yang akurat. Namun menurut legenda bahwa nenek moyang dayak Lundayeh berasal dari daratan Cina yang berimigrasi ke bumi Borneo berabad-abad yang lalu. Hal ini dapat dibuktikan dengan benda peninggalan budaya yang ada dalam masyarakat Dayak Lundayeh, seperti tabu’ (guci), rubi (tempayan), patung proslen, bau (manik) dari Cina dan felepet (pedang sejenis samurai).
Nenek moyang dayak Lundayeh masuk melalui sungai Sesayap. Budaya mereka adalah nomaden atau hidup berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah yang lain dengan cara mudik ke hulu sungai. Alasan budaya berpindah-pindah tempat tinggal ini, adalah: pertama karena menghindari dari kejaran musuh; dan kedua untuk mencari lahan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka. Ada beberapa tempat yang diperkirakan pernah menjadi daerah hunian nenek moyang dayak Lundayeh, yaitu di daerah Seputuk dan Kebiran. Di dua derah ini ditemukan kuburan tua dan batang ulin bekas dipotong-potong manusia lama. Oleh karenanya ada yang menyebut bahwa orang Mentarang adalah suku Putuk.
Sumpah tulang badi’ adalah salah satu legenda masyarakat yang menceritakan bahwa jaman dahulu ada dua bersaudara laki-laki dan perempuan yang hidup di Malinau. Demi keamanan dari kejaran musuh, si kakak meminta adik perempuannya mudik ke hulu sungai dan si kakak tetap tinggal di Malinau. Sang kakak bersumpah demi tulang badi’ (seperti sumpah Palapa dari Mahapati Gajah Mada) : “Bahwa tidak akan ada yang boleh masuk ke hulu sungai ini untuk mengganggu hidup adik perempuanku dan sungai Sembuak inilah batasnya”.
Sejak saat itu sang adik perempuan mudik ke hulu sungai dan beranak-pinak di sana. Sedangkan si kakak laki-laki tetap hidup dan beranak-pinak di Malinau. Sesuai dengan sumpahnya, sang kakak menjaga jangan sampai ada yang masuk ke hulu sungai untuk mengganggu adiknya. Sampai-sampai arus balik air-pasang sederas apapun dipercaya akan berhenti di muara sungai Sembuak.
Legenda sumpah tulang badi’ inilah yang dipercaya menjadi cikal-bakal manusia dari suku Tidung di Malinau dari sang kakak laki-laki, dan suku Putuk atau Lundayeh dari sang adik perempuan di hulu sungai.

B. Masuknya Agama Kristen

Sebelum agama Kristen masuk ke daerah Mentarang dan Krayan, masyarakat dayak Lundayeh adalah pemeluk animisme. Mereka percaya pada kekuatan-kekuatan alam-gaib, seperti penyembahan terhadap roh-roh nenek moyang serta benda-benda keramat lainnya.
Untuk mempertahankan diri atau mencari daerah yang menjadi lahan kehidupan, masyarakat tidak segan-segan untuk febunu’ (berperang) dengan komunitas yang lain. Jika seorang pria yang ingin dianggap perkasa, maka ia akan pergi ke daerah musuh untuk mengayau (memotong kepala).
Pada tahun 1932 seorang misionaris CMA (Christian Missionary Aliance) berkebangsaan Amerika bernama Rev. E.W. Presswood bersama isterinya Fiolla Presswood masuk ke wilayah masyarakat dayak Lundayeh di Mentarang dan Krayan menyebar agama Kristen. Pada awalnya masyarakat di Mentarang kurang menanggapi ajaran agama kristen, dan sulit untuk membuang kebiasaan-kebiasaan yang sudah mengakar turun-temurun. Namun dengan dengan tekun dan kesabaran yang tinggi, Presswood terus menyampaikan kabar penyelamatan manusia dari dosa dan mengadakan kebaktian-kebaktian rutin di dalam rumah-rumah penduduk di Mentarang sampai ke daerah Krayan.
Pada tahun 1938 Ny. Fiola Presswod meninggal dunia di Long Berang. Oleh lembaga misi CMA, Presswood diberikan waktu cuti pulang ke USA untuk beristirahat dan menenangkan diri. Sebagai ganti Presswood pada tahun 1939 dikirim, yaitu Rev. John Willfinger untuk melanjutkan misi Kristen di daerah Mentarang dan Krayan.
Pada saat pecah Perang Dunia II, tentara Jepang yang bermarkas di Tarakan datang ke Long Berang untuk menangkap John Willfinger karena dianggap sebagai bagian dari sekutu. Masyarakat Lundayeh pada waktu itu berusaha untuk menyembunyikan John Willfinger di desa-desa sekitar Long Berang, namun John Willfinger tidak ingin masyarakat dayak Lundayeh dilibatkan dan menjadi sasaran pembunuhan tentara Jepang.
Pada tahun 1942 John Willfinger menjadi tawanan Jepang dan dibawa ke Tarakan. Tepat pada hari Natal, yaitu tanggal 25 Desember 1942 di mana orang-orang Kristen seluruh dunia menyambut hari kelahiran Yesus Kristus, seorang hamba Tuhan yang bekerja dalam misi penyelamatan manusia dari dosa, yaitu John Willfinger tewas sebagai martir ditembak oleh tentara Jepang di Tarakan.
Setelah Perang Dunia II usai dan Indonesia telah menjadi negara yang merdeka, pada tahun 1946 Rev. E.W. Preswood kembali datang ke Long Berang dari USA bersama isteri keduanya yaitu Ny. Ruth Presswood untuk melanjutkan misi pelayanan agama Kristen.
Theologi Kristen yang diajarkan oleh E.W Presswood inilah yang menjadi cikal-bakal berkembangnya ajaran agama kristen dengan pesatnya di daerah komunitas dayak Lundayeh, seperti Mentarang, Krayan dan Malinau.
Sumber Data (Lisan):
1. Pdt. Dr. Matias Abay, M.Div
2. Pdt. Buing Udan

C. Sejarah Melawan Jepang

Pada bulan Maret 1945 ada beberapa pesawat sekutu dari skuadron tempur Australia yang menyerang pangkalan-pangkalan Jepang di daerah kota Merudi Malaysia. Salah satu pesawat tempur sekutu sayap kirinya kena tembak meriam anti pesawat Jepang. Dengan sayap kiri terbakar pilot pesawat tempur keluar dari area pertempuran dan menuju ke timur. Pesawat tersebut tidak dapat kembali ke pangkalannya sehingga mendarat darurat di desa Long Kesurun.
Awak pesawat tempur skuadron sekutu tersebut berjumlah 4 (empat) orang dan satu orang yaitu mekaniknya mati terbakar di pesawat, sedangkan yang hidup dalam pendaratan darurat tersebut adalah :

1. Philip Kearing (Komandan Pilot)
2. Daniel (Co Pilot)
3. John Terry (Juru Tembak).

Asisten Wedana di Mentarang yang berkedudukan di Long Berang pada saat itu adalah Makahanap meminta kepada Kepala Adat Besar Mentarang Padan Pangeran untuk memobilisasi masyarakat membantu mengamankan tentara sekutu tersebut.
Pada saat itu Jepang masih menguasai Asia, salah satu pangkalan kekuatan bersenjatanya berada di Tarakan. Mengetahui ada tentara sekutu yang bersembunyi di Mentarang, tentara Jepang dengan komandan bernama Taico mudik dari Malinau menuju Long Berang untuk menangkap tentara sekutu. Pada saat tentara Jepang sampai di Mentarang, ketiga tentara sekutu ini diamankan oleh masyarakat adat dayak Lundayeh di Long Metuil.
Masyarakat adat dayak Lundayeh tidak senang akan kedatangan tentara Jepang ke daerahnya, sehingga terjadilah beberapa babak pertempuran yang sengit dan heroik menyebabkan puluhan tentara Jepang tewas. Karena medan tempur yang sulit di tengah hutan-belantara dan sungai-sungai yang berjeram, serta teknik perang gerilya suku dayak Lundayeh dengan senjata sumpit yang banyak merugikan tentara Jepanag, maka awal tahun 1946 Jepang memutuskan untuk mundur dan menarik pasukannya dari daerah Mentarang untuk kembali ke Tarakan.